GAYA BUSANA MUSLIM - Jilbāb (Arab: جلباب ) adalah busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah HIJAB.
Sementara kerudung sendiri di dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31 :
"Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya."
(An Nuur :31)
Penggunaan kata "JILBAB" digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagaian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan kaki.
Kata ini masuk dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan mulai populernya penggunaan jilbab di kalangan muslimah perkotaan. Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI daring, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada. Secara umum mereka yang menutupi bagian itu disebut orang yang berjilbab.
Fatwa berjilbab bagi para penganutnya
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung) yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:
Katakanlah kepada wanita yang beriman:
- Hendaklah mereka menahan pandangannya,
- Dan kemaluannya,
- Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,
- Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,
- Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali
-- Kepada suami mereka, atau
-- Ayah mereka, atau
-- Ayah suami mereka, atau
-- Putera-putera mereka, atau
-- Putera-putera suami mereka, atau
-- Saudara-saudara laki-laki mereka, atau
-- Putera-putera saudara lelaki mereka, atau
-- Putera-putera saudara perempuan mereka, atau
-- Wanita-wanita islam, atau
-- Budak-budak yang mereka miliki, atau
-- Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
-- atau Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita...
(QS.24 An-Nur :31)
Sumber : https://id.wikipedia.org/
Related Posts:
0 komentar:
Posting Komentar