GAYA BUSANA MUSLIM - Merupakan cerminan seseorang wanita dari diri pribadi nya sendiri dimana Islam mengajarkan sesuai tuntunan Rasullulah SAW.
1. Karakteristik Wanita
Wanita Muslimah pada zaman Nabi Saw memahami karakteristiknya sebagaimana yang telah digariskan oleh agama Islam yang murni sehingga dia melalui berbagai bidang kehidupannya dengan dasar pemahaman tersebut.
Karakteristik wanita tersimpul dalam sabda Rasulullah Saw yang menetapkan dasar-dasar persamaan antara laki-laki dan wanita dengan sedikit kekhususan dalam beberapa bidang.
“Sebenarnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki.”
(HR Abu Daud)
Hadits yang mengatakan bahwa wanita itu “Kurang akal dan agama” adalah hadits sahih yang dipahami dan diterapkan secara keliru oleh banyak orang, sehingga mereka menghapus karakteristik wanita yang telah digariskan oleh Allah SWT dalam Kitab-Nya dan diterangkan oleh Rasulullah Saw dalam Sunnahnya.
2. Pakaian dan Perhiasan
Membuka wajah sudah umum dilakukan pada zaman Nabi Saw. Kondisi seperti ini merupakan kondisi awalnya. Adapun memakai cadar, sehingga yang terlihat hanya kedua bola mata, merupakan salah satu tradisi atau cara berdandan yang menjadi tren pada sebagian wanita sebelum dan sesudah kedatangan Islam.
Berdandan secara wajar pada muka, kedua telapak tangan, dan pakaian diperbolehkan agama dalam batas-batas yang pantas dilakukan oleh seorang wanita mukminat. Tidak pernah diwajibkan mengikuti satu mode tertentu dalam berpakaian.
Yang diwajibkan adalah menutupi badan. Tidaklah berdosa mengikuti beberapa mode sesuai dengan kondisi cuaca dan lingkungan sosial. Kriteria-kriteria di atas membantu wanita untuk lebih bebas bergerak dan memudahkannya dalam mengikuti kegiatan sosial.
3. Keterlibatan Wanita dalam Kehidupan Sosial
Sudah jelas bahwa menetap di rumah dan memakai hijab merupakan kekhususan untuk istri-istri Nabi Saw. Sebagaimana juga sudah jelas bahwa sahabat-sahabat wanita (shahabiyat) yang mulia tidak mengikuti perbuatan istri-istri Rasulullah tersebut.
Wanita ikut dalam kehidupan sosial dan seringkali bertemu dengan kaum laki-laki dalam semua bidang kehidupan, baik yang bersifat umum maupun khusus, guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan hidup yang serius dan untuk memberi kemudahan bagi semua orang mukmin, baik laki-laki maupun wanita.
Keterlibatan ini tidak ada syaratnya selain beberapa tuntunan dan aturan yang mulia dan sifatnya memelihara, bukan menghambat.
Mengingat semakin seriusnya kondisi sosial pada masa kita sekarang yang menuntut semakin ditingkatkannya partisipasi wanita dalam bidang sosial, politik, dan profesi, maka kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang telah digariskan syariat haruslah menjadi pengatur kondisi tersebut sampai akhir zaman.
4. Keluarga
a. Wanita berhak memilih suami dan berhak meminta cerai jika dia memang tidak menyukai suaminya, walaupun dia tidak dirugikan oleh suaminya dengan syarat dia mengembalikan apa yang dia ambil dari suaminya dengan ketetapan dari suami atau hakim setelah dibuktikan bahwa dia benar-benar sudah tidak menyukai suaminya.
b. Berbagi tanggung jawab pasangan suami istri dan melakukan kerjasama yang baik demi sempurnanya pelaksanaan tanggung jawab tersebut.
c. Hak suami istri sama. Allah SWT berfirman,
“… Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya…“ (QS Al-Baqarah: 228)
Derajat atau tingkatan yang dimaksud adalah kepemimpinan suami dalam rumah tangganya atau kelebihan mengalahnya suaminya dari beberapa hak yang harus dia peroleh.
Di antara hak-hak tersebut adalah hak dicintai, hak disayangi dan dikasihani, hak berdandan dan menikmati hubungan seksual, serta hak untuk bersama-sama dalam kesibukan dan kesusahan seperti yang dialami oleh setiap pihak.
d. Syariat telah menentukan syarat-syarat dan peraturan-peraturan mengenai perceraian dan poligami. Keadaan sebuah keluarga Muslim tidak akan berjalan benar kalau salah satu syarat dan peraturan tersebut timpang.
Karena itu tidak ada salahnya jika pada masa sekarang ini ditetapkan suatu aturan yang menjamin dipenuhinya semua syarat dan peraturan.
e. Peranan wanita/istri dalam keluarga merupakan tugas utama dan pertama. Tapi hal ini tidak menafikan bahwa wanita juga mempunyai kewajiban-kewajiban lain di tengah masyarakat.
Tumbuhnya kesadaran bermasyarakat dan adanya kerjasama yang erat antara suami dan istri merupakan dua faktor yang sangat penting untuk mengkoordinasikan tugas pertama wanita dengan tugas-tugasnya lain yang dibutuhkan demi kemaslahatan masyarakat.
5. Bidang Seksual
Seks merupakan bagian dari kesenangan di dunia dan di akhirat. Seks itu halal dan baik. Seseorang dapat memperoleh pahala karena melakukan aktivitas seksual yang sesuai dengan batas-batas yang digariskan oleh agama.
Kita perlu meluruskan persepsi kita mengenai masalah ini karena telah dikaburkan oleh pemikiran sufi yang menyimpang dan dilatarbelakangi oleh paham kerahiban (rahbaniyyah) kalangan Kristen serta sebagian agama Timur Kuno.
Rasulullah Saw adalah contoh manusia yang sempurna, baik dalam kondisi beristri satu atau pun dalam keadaan berpoligami, baik dari segi sifat zuhud dan kesederhanaannya ataupun dari segi kesempurnaannya dalam bergaul dan berhubungan dengan para istri beliau.
Sumber :
* Abdul Halim Abu Syuqqah adalah penulis kitab Tahrirul Mar’ah fi ‘Ashrir Risalah (Kebebasan Wanita)
0 komentar:
Posting Komentar